Proses penanganan pengaduan terkait dengan polis, dapat diajukan dengan melengkapi Formulir Pengaduan Nasabah, fotocopy identitas diri Nasabah dan/atau Surat Kuasa Khusus (jika pengaduan diwakilkan) serta disampaikan melalui:
Respon kepada Nasabah maksimal 2 hari kerja setelah pengaduan diterima oleh tim Penanganan Pengaduan.
Melengkapi informasi tambahan dan kelengkapan dokumen pengaduan dari Nasabah (jika diperlukan).
Proses penanganan pengaduan Nasabah adalah 10 hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 10 hari kerja berikutnya (dengan pemberitahuan tertulis)
Memberikan penyelesaian akhir kepada Nasabah atas pengaduan yang diajukan baik melalui telepon, surat maupun email dalam waktu penanganan pengaduan yang berlaku.
Apabila Nasabah tidak puas/setuju dengan penyelesaian akhir dari PT Bhinneka Life Indonesia, diharapkan dapat diselesaikan antara kedua belah pihak terlebih dahulu. Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, Nasabah dan PT Bhinneka Life Indonesia dapat menyelesaikannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)