care@bhinnekalife.com
Hubungi Kami
021-5099-7777
Panggil Kami
care@bhinnekalife.com
021-5099-7777
Berita

Bhinneka Life Exclusive Insurance Partnership TV One Run 10K

Share

Bhinneka Life kembali dipercaya sebagai Exclusive Insurance Partner dalam event ONE RUN 10K

NAMA PRODUK

Bhinneka Assurance Group Personal Accident


JENIS ASURANSI

Asuransi Kecelakaan Diri


MANFAAT ASURANSI

1. Apabila Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam masa asuransi maka Penanggung akan membayarkan santunan kepada Pemegang Polis sebesar 100% Uang Pertanggungan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.

2. Apabila Peserta mengalami risiko cacat tetap total/sebagian akibat Kecelakaan dalam masa asuransi maka melalui Pemegang Polis dibayarkan sebesar prosentase cacat tetap total/sebagian yang telah ditentukan (lampiran 1) dan maksimal 100% Uang Pertanggunga

3. Penggantian biaya pengobatan/perawatan akibat Kecelakaan yang mengakibatkan Peserta harus menjalani rawat inap sesuai dengan kuitansi yang dikeluarkan pihak rumah sakit, maksimal 10% Uang Pertanggungan per tahun.

4. Jika manfaat butir 1 (satu) digabung dengan butir 2 (dua) maka berlaku ketentuan Uang Pertanggungan untuk butir 1 (satu) dan butir 2 (dua) setinggi-tingginya 100% Uang Pertanggunga

5. Dalam hal perawatan/pengobatan hanya dilakukan secara rawat jalan atau tanpa rawat inap maka klaim penggantian biaya pengobatan/perawatan tidak dapat dibayarkan.


MASA ASURANSI

Selama pelaksanaan ONERUN 10K, 25 Mei 2025 jam 05.00 – 10.00 WIB lokasi Jakarta


UANG PERTANGGUNGAN DAN PREMI                               

Manfaat AsuransiNilai Manfaat Asuransi

Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Rp 25.000.000

Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan

Maks Rp 25.000.000

Penggantian Biaya Pengobatan/ Perawatan Akibat Kecelakaan

Maks Rp 2.500.000


USIA MASUK PESERTA

13 tahun – 55 tahun


UNDERWRITING

KETENTUAN UNDERWRITING

Guaranteed Acceptance:

Dengan ketentuan Peserta harus dalam keadaan sehat yaitu tidak sedang mengkonsumsi obat dalam kurun waktu tertentu dan atau tidak sedang dirawat baik rawat inap, rawat jalan maupun berobat jalan karena menderita suatu penyakit kronis (menahun) seperti:

• Jantung

• Gagal Ginjal termasuk Batu/Radang Ginjal

• Hipertensi

• Diabetes Mellitus (Kencing Manis)

• Stroke

• Hepatitis

• Kelainan pada darah

• Tuberculosis (TBC)

• Semua jenis Kanker

• Komplikasi

• Asma

Penyakit kronis adalah kondisi kesehatan atau penyakit yang terjadi dalam periode lama, berulang dan umumnya penyembuhan tidak dapat dilakukan, tujuannya hanya untuk mengontrol menjaga supaya tidak terjadi komplikasi dan rehabilitasi.

Jika dikemudian hari terjadi klaim dan terbukti bahwa Tertanggung/Peserta yang sedang menjalani rawat jalan maupun berobat jalan, maka Penanggung tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Asuransi.


KETENTUAN PEMBAYARAN PREMI

PEMBAYARAN PREMI:

Premi Tunggal, dengan ketentuan pembayaran sekaligus di awal Masa Asuransi.

Pertanggungan berlaku apabila permohonan telah disetujui dan Premi dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan.


RISIKO YANG DIJAMIN DAN DIKECUALIKAN

RISIKO YANG DIJAMIN:

1. Meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan.

2. Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan

3. Penggantian biaya perawatan/pengobatan di rumah sakit akibat kecelakaan


RISIKO YANG DIKECUALIKAN:

Manfaat Asuransi ini tidak dapat dibayarkan apabila terjadinya klaim sebagai akibat dari salah satu di bawah ini:

1. Kecelakaan yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; atau

2. Tindakan melukai dan mencederai diri sendiri, usaha atau tindakan pembunuhan dan percobaan bunuh diri atau tindakan lainnya yang membahayakan diri yang dilakukan dengan maksud jahat atau tidak, dalam keadaan sadar atau tidak sadar, dalam keadaan waras atau tidak waras yang dilakukan oleh Tertanggung atau pihak lain atas permintaan Tertanggung atau Pemegang Polis; atau

3. Keikutsertaan dalam suatu kegiatan atau olahraga berbahaya, seperti semua olahraga beladiri (tinju, karate, judo, silat, gulat, kempo, taekwondo, kungfu atau sejenisnya), semua olahraga dirgantara (terjun payung, terbang layang, parasailing atau sejenisnya), hang gliding, ballooning, panjat tebing, mendaki gunung, semua jenis olah raga kontak fisik, semua perlombaan ketangkasan atau kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor/kuda/perahu/pesawat udara, berlayar seorang diri, menyelam, arum jeram, ski air, ski es, hockey, rugby, bungee jumping, surfing atau olahraga air sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubanglubang yang dalam, berburu binatang, dan olahraga berbahaya lainnya dan berisiko tinggi baik resmi maupun tidak resmi; atau

4. Pengaruh penggunaan alkohol, obat bius, narkotik dan sejenisnya, termasuk obatobatan dalam arti yang seluas-luasnya terkecuali zat-zat dan/atau obat-obatan dimaksud dipergunakan atas petunjuk Dokter dan tidak terkait dengan upaya perawatan kecanduan obat (upaya rehabilitasi) atau mengalami gangguan lemah mental/sakit jiwa; atau

5. Keikutsertaan dalam suatu aktivitas penerbangan dengan pesawat udara atau sejenisnya, terkecuali sebagai penumpang pesawat udara yang diselenggarakan oleh perusahaan penerbangan komersil resmi yang mempunyai jadwal penerbangan tetap dan teratur dan yang sedang menjalani rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam jadwal penerbangannya atau penggunaan helikopter; atau

6. Dengan sengaja ikut serta mengambil bagian dalam suatu tindakan melanggar hukum, tindak pidana kejahatan, perkelahian (kecuali jika sebagai orang yang bertindak mempertahankan diri) dan sejenisnya (termasuk mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat Ijin Mengemudi yang sah dan berlaku); atau

7. Tindak kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak yang berkepentingan dalam Polis ini dan ahli warisnya; atau

8. Keterlibatan sebagai pelaku aktif dalam tindakan terorisme, sabotase, bom, dan/atau huru-hara (SRCC); atau

9. Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu atau pekerjaan/jabatan yang menanggung risiko, seperti tentara, polisi, pilot pesawat non komersil, buruh/pekerja tambang, dan pekerjaan/jabatan lainnya yang memiliki bahaya fisik dan moral hazard lainnya yang risikonya tinggi; atau

10. Perang (baik yang dinyatakan atau tidak oleh Pemerintah), invasi, perang saudara, tugas militer, pembajakan, pemogokan, huru-hara, kerusuhan atau pemberontakan, revolusi, kekuatan militer, makar, terorisme, sabotase, perlawanan terhadap Pemerintah, pengambil-alihan kekuasaan dengan kekerasan; atau

11. Tertanggung dikenakan hukuman mati berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap; atau

12. Menggunakan alat transportasi yang membawa bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya; atau

13. Apapun baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir, termasuk namun tidak terbatas kepada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif dari setiap bahan nuklir, limbah nuklir, bahan kimia, reaksi biologi, gas beracun; atau

14. Apapun sebagai bentuk akibat dari sakit/penyakit maupun bencana alam.


PENGAJUAN KLAIM

1. Pemberitahuan serta pengajuan klaim disampaikan kepada Penanggung dan sudah dilengkapi dokumen pendukung klaim paling lama :

  • Klaim Kematian: 30 (tiga puluh) hari kalender sejak klaim tersebut terjadi.
  • Klaim Cacat tetap/Sebagian: 30 (tiga puluh) hari kalender sejak klaim tersebut terjadi
  • Klaim penggantian biaya pengobatan: 30 (sembilan puluh) hari kelender sejak klaim tersebut terjadi

2. Pengajuan Klaim yang telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan dalam butir 1 (satu) tersebut di atas, dapat ditolak oleh Penanggung dengan alasan kadaluarsa.

3. Apabila kelengkapan klaim disampaikan menyusul melebihi waktu dalam butir 1 (satu) tersebut di atas sejak klaim tersebut terjadi, maka klaim tersebut dianggap kadaluarsa dan Penanggung tidak wajib melakuakan pembayaran atas klaim yang terjadi.


DOKUMEN KLAIM

Dokumen pengajuan klaim Meninggal Dunia :

1. Surat dan formulir pengajuan klaim dari Pemegang Polis

2. Kartu peserta/ bukti kepersetaan

3. Fotokopi Bukti diri Peserta dan ahli waris yang masih berlaku (Fotokopi KTP/SIM/Paspor)

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Fotokopi Legalisir Akta Kematian Peserta

6. Fotokopi Legalisir surat keterangan kematian dari Dokter/Rumah Sakit (termasuk resume medis)

7. Fotokopi Legalisir surat keterangan kematian dari kepolisian (termasuk kronologis) dalam hal klaim akibat kecelakaan

8. Dokumen Pendukung lainnya apabila diperlukan PENANGGUNG


Dokumen Pengajuan Klaim untuk Cacat tetap total/ sebagian :

1. Surat dan formulir pengajuan klaim dari Pemegang Polis

2. Kartu peserta/ bukti kepesertaan

3. Fotokopi Bukti diri Peserta yang masih berlaku (Fotokopi KTP/SIM/Paspor)

4. Fotokopi legalisir Surat keterangan (termasuk resume medis) Dokter Spesialis yang merawat yang menyatakan cacat peserta bersifat tetap dan seumur hidup

5. Fotokopi Legalisir surat keterangan kepolisian (termasuk kronologis) dalam hal klaim akibat kecelakaan

6. Dokumen Pendukung lainnya apabila diperlukan PENANGGUNG


Dokumen Pengajuan Klaim untuk penggantian biaya pengobatan/perawatan di rumah sakit:

1. Surat pengajuan klaim dari Pemegang Polis

2. Fotokopi Kartu Peserta/bukti kepesertaan

3. Fotokopi bukti diri peserta yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor)

4. Kuitansi pengobatan dan Surat Keterangan yang menyatakan Peserta dirawat inap di rumah sakit yang dikeluarkan oleh pejabat rumah sakit temoat Peserta menjalani rawat inap.

5. Fotokopi legalisir surat keterangan kepolisian (termasuk kronologis) dalam hal terjadinya kecelakaan.

6. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan Penanggung


LAIN-LAIN

CATATAN

Seluruh calon Peserta Asuransi ini harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam perawatan dokter.

MASA BERLAKU PROPOSAL

30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkan.


Lampiran 1

Manfaat Cacat Tetap Total / Cacat Tetap Sebagian

Kejadian di bawah ini selalu dipandang sebagai cacat tetap dan dalam keadaan tersebut akan dibayarkan ganti rugi sejumlah prosentase (%) sebagai berikut:

1.1 Cacat Tetap Total yakni Kehilangan Fungsi dan / atau Bagian Anggota Tubuh dibayarkan sebesar 100 % x Uang Pertanggungan (UP), yaitu :

- Kedua tangan, atau

- Kedua kaki, atau

- Kedua mata, atau

- Satu tangan dan satu kaki, atau

- Satu tangan dan satu mata, atau

- Satu kaki dan satu mata

1.2 Cacat Tetap Sebagian yakni Kehilangan Fungsi dan / atau Bagian Anggota Tubuh, yaitu :

- Lengan kanan mulai dari bahu 70 % x UP, atau

- Lengan kiri mulai dari bahu 56 % x UP, atau

- Tangan kanan mulai dari siku 65 % x UP, atau

- Tangan kiri mulai dari siku 52 % x UP, atau

- Tangan kanan mulai dari pergelangan 60 % x UP, atau

- Tangan kiri mulai dari pergelangan 50 % x UP, atau

- Sebelah mata 50 % x UP, atau - Kedua belah telinga 50 % x UP, atau

- Sebelah telinga 15 % x UP, atau

- Satu kaki 50 % x UP

1.3 Cacat Tetap Sebagian yakni Kehilangan Bagian Anggota Tubuh, yaitu Khusus untuk setiap ruas jari dari:

- Jempol tangan kanan 12,50 % x UP, atau

- Jempol tangan kiri 10,00 % x UP, atau

- Jari telunjuk tangan kanan 5,00 % x UP, atau

- Jari telunjuk tangan kiri 4,00 % x UP, atau

- Jari kelingking tangan kanan 4,00 % xUP, atau

- Jari kelingking tangan kiri 2,30 % x UP, atau

- Jari tengah / jari manis tangan kanan 3.30 % x UP, atau

- Jari tengah / jari manis tangan kiri 2,60 % x UP, atau

- Salah satu jari kaki 5,00 % x UP

1.4 Bagi mereka yang kidal, perkataan "kanan" dibaca "kiri" atau sebaliknya


Dengan mengakses situs kami, Anda menyetujui Kebijakan Privasi penggunaan cookies kami untuk optimalisasi situs.

Pengaturan Cookie

When you visit our website, we store cookies on your browser to collect information. The information collected might relate to you, your preferences or your device, and is mostly used to make the site work as you expect it to and to provide a more personalized web experience. However, you can choose not to allow certain types of cookies, which may impact your experience of the site and the services we are able to offer. Click on the different category headings to find out more and change our default settings according to your preference. You cannot opt-out of our Strictly Necessary Cookies as they are deployed in order to ensure the proper functioning of our website (such as prompting the cookie banner and remembering your settings, to log into your account, to redirect you when you log out, etc.)

Manage Consert Preferences

  • Manage Consent Preferences
  • Performance Cookies
  • Functional Cookies
  • Targeting Cookies